Bukti Kepemilikan Kendaraan Alat Berat
Pada umumnya surat tanda bukti kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain BPKB, kendaraan bermotor juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana dengan kendaraan alat berat apakah juga memiliki BPKB dan STNK? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, coba lihat jenis kendaraan alat berat apakah bisa melintas di jalan raya umum? Jika tidak bisa, maka kendaraan alat berat tersebut mendapat perlakuan khusus karena diperuntukan hanya untuk keperluan khusus saja seperti mengeruk tanah, membongkar bangunan, memindahkan barang, mengebor dan lain-lain. Kendaraan alat berat yang dikenal luas adalah crane , mesin gilas (stoomwaltz), excavator, dump truck, wheel loader, bulldozer, tractor, dan forklift tidak diharuskan mengikuti uji tipe dan registrasi karena memang tidak diperuntukan