Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Semakin banyak masyarakat yang well informed dengan produk perbankan maka akan mendorong terciptanya pemerataan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Produk perbankan terdiri atas produk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan kredit.
Sebagai nasabah perbankan ataupun yang belum menjadi nasabah perbankan, tahukah Anda perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito. Kedua produk simpanan tersebut memiliki perbedaan dari segi waktu penarikan bunga deposito, boleh tidaknya pindah tangan, dan perpanjangan otomatis.
Deposito berjangka adalah simpanan nasabah atas nama pribadi atau lembaga pada suatu bank yang penarikan seluruh dana depositonya dilakukan pada saat jatuh tempo. Bunga deposito berjangka dapat dicairkan setiap bulan atau pada saat jatuh tempo. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan dan jangka waktu dapat diperpanjang secara otomatis. Sedangkan, sertifikat deposito adalah simpanan nasabah atas tunjuk tanpa menyebutkan nama pribadi atau lembaga pada sebuah bank yang penarikan seluruh dana depositonya dilakukan saat jatuh tempo. Sertifikat deposito dapat dipindahtangankan dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis (maksimal 36 bulan).
Disamping itu, deposito berjangka dan sertifikat deposito memiliki persamaan dari segi waktu penarikan seluruh dana yaitu dilakukan pada saat jatuh tempo. Jangka waktu deposito berjangka adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan (dapat diperpanjang secara otomatis). Sertifikat deposito memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan (sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan maksimal 36 bulan). Persamaan lainnya, produk deposito berjangka dan sertifikat deposito bisa dijadikan agunan kredit dengan nominal pencairan sangat tinggi yaitu 90% (sesuai kebijakan internal masing-masing bank).
Jumlah nominal minimal pembukaan deposito adalah IDR10 juta. Produk deposito perbankan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan simpanan oleh LPS maksimal IDR2 milyar untuk nasabah bank umum (per rekening nasabah) dan IDR 100 juta untuk nasabah BPR (per rekening nasabah). Oleh karena itu, bila Anda mempunyai dana lebih dari nilai penjaminan LPS, maka taruhlah dana di beberapa bank berbeda sesuai jumlah maksimal penjaminan LPS untuk setiap nasabah per bank. Sebagai contoh, bila Anda punya dana IDR4 milyar, maka simpanlah dana Anda di 2 bank berbeda yaitu IDR2 milyar di Bank A dan IDR2 milyar di Bank B.
Perhitungan pendapatan bunga deposito tinggal membagikan suku bunga tahunan deposito menjadi bulanan (dibagi 12), setelah itu dikalikan dana deposito Anda. Misalnya dana deposito Anda IDR30 juta, bunga deposito 5% per tahun, maka bunga 5% tersebut dibagi 12 dulu yaitu sama dengan 0,41% per bulan, baru dikalikan dengan dana deposito. Hasil bunga deposito per bulan adalah 0,41% x IDR30.000.000 = IDR126.000.
Komentar
Posting Komentar